Asisten I Terima Kunker DPRD Kabupaten Seluma
2021-04-11 13:19:09
Admin Web Portal
LUBUKLINGGAU-Pemerintah Kota Lubuklinggau menerima kunker Komisi l DPRD Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu di Op Room Dayang Torek lantai 3 Kantor Wali Kota Lubuklinggau, Jumat (9/4/2021).
Kunjungan disambut baik oleh Asisten l Bidang Pemerintah dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau Kahlan Bahar yang berjumlah 16 orang.
Dalam sambutanya Kahlan Bahar mengucapakan selamat datang di Kota Lubuklinggau dan terimakasih atas kunjungan. Kahlan Bahar menjelaskan tentang Kriteria pemisahan perangkat daerah antara Pol PP dan Damkar dimana pemisahannya melalui kementrian dalam negeri. "Maka dengan itu pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Kemendagri telah mengajukan pemisahan dan ditelaah oleh Kemendagri dimana Kota Lubuklinggau sudah memenuhi syarat pemisahan," katanya.
Wakil Ketua Komisi Yupan Ahyadi,SH komisi menyampaikan DPRD Seluma telah mengadakan paripurna perra DPRD Kabupaten Seluma. "Kami mengharapkan saran subtansi yang harus diatur dalam Perda OPD di Kabupaten kami," ujarnya.
Yupan Ahyadi menanyakan bagaimana Pemerintah Kota Lubuklinggau menanggapi dan menetapkan peraturan daerah mengenai pesta malam karena di Kabupaten Seluma masih banyak masyarakat yang melaksanakan pesta malam bahkan sampai waktu subuh dan bagaimana pemecahan perangkat daerah antara Sat Pol PP dan Dinas Kebakaran.
Sementara Kasat Pol PP Waliyusman menyampaiakan bahwa mengenai peeraturan pesta malam di tetapkan dengan Perwal No 1 Tahun 2019 mengenai pesta malam dan sebagai penegakan Perwal yakni satuan Pol PP berkoordninasi dengan pihak kepolisian karena kewenangan Pol PP adalah ketentraman dan ketertiban umum.
Sedangkan Kabag Hukum M. Yasin Yunus mengatakan kunjungan termasuk program Ayo Ngelong Ke Lubuklinggau. "Mengenai saran subtansi untuk Raperda Kabupaten Seluma dapat kami nyatakan pemerintah Kota Lubuklinggau telah menetapkan Perda No 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Lubuklinggau sebagai mana telah diubah dengan peraturan daerah No 5 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda daerah No 7 Tahun 2016," katanya.
Kemudian M Yasin Yunus menyampaikan dalam perubahan terakhir yakni dalam perda No 5 tahun 2019 terdapat perangkat daerah yang dirubah tipenya dan khusus badan kesatuan bangsa dan politik ditetapkan dengan Perda tersendiri. (*)
Berita terkait:
Pemkot Lubuklinggau Raih WTP Lima Tahun Berturut-turut
26 Ribu Lebih Uploader logo "Ayo Ngelong ke Lubuklinggau", Pecahkan Rekor MURI
PERINGATAN HARI PAHLAWAN KE - 71 TAHUN 2016
HT Kunjungi Kota Lubuklinggau
Upacara Memperingati HUT RI ke 72
HUT RI, Menpora Kenakan Pakaian Adat Lubuklinggau
Acara Malam Resepsi Kenegaraan meriah, Walikota berikan bingkisan kepada Veteran Kota Lubuklinggau
Sekda Tutup Diklat PIM tingkt IV angkatan VI dan VII
Walikota Jalan Santai Bersama Ratusan Warga Mesat Jaya
Peringatan Gempa BMKG